
Papua – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kimaam melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tradisional jenis Sagero di Kampung Kimaam, Distrik Kimaam, pada Rabu (15/11). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIT dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kimaam, IPTU Safrudin Mahmud, dengan dukungan personel dari berbagai unit, termasuk Binmas, Samapta, serta Kapolsubsektor Kolepom dan Waan.

Kapolsek Kimaam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas maraknya produksi Milo/Sagero yang dianggap dapat memicu gangguan Kamtibmas. “Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan yang berasal dari konsumsi miras lokal. Kami juga libatkan masyarakat agar tercipta kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman,” ujarnya.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, kemudian dilanjutkan dengan pendataan masyarakat yang memproduksi Milo/Sagero. Setelah itu, personel melakukan penertiban dengan menurunkan mayang kelapa yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan Sagero serta memotong mayang yang masih terpasang di pohon kelapa milik warga.
Hasil Operasi dalam operasi tersebut, Polsek Kimaam berhasil mengamankan total 19 mayang kelapa dari 14 pohon milik tiga warga, yaitu inisial LG – 8 mayang dari 5 pohon, inisial K– 4 mayang dari 4 pohon, inisial C– 7 mayang dari 5 pohon
Ketiga pemilik yang diduga memproduksi Sagero berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan akan dipanggil untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kimaam memastikan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh produksi maupun konsumsi miras ilegal.(rd)



Tidak ada komentar